IDXChannel—Sejarah THR lebaran di Indonesia dimulai pada 1951, ketika Perdana Menteri Soekiman membagi-bagikan uang persekot (pinjaman awal) kepada para pamong pradja (PNS) untuk peningkatan kesejahteraan.
Uang persekot itu akan dikembalikan ke negara dalam bentuk pemotongan gaji pada bulan selanjutnya. Sejak saat itu aturan dan ketentuan tentang pemberian uang Tunjangan Hari Raya terus berkembang.
Saat ini, uang THR diberikan kepada karyawan sesuai masa baktinya. Seorang karyawan yang telah bekerja di perusahaan selama setahun penuh ketika lebaran tiba, misalnya, berhak menerima THR senilai satu kali gaji per bulan.
Namun jika sang karyawan bekerja belum setahun ketika lebaran, tapi sudah lebih dari satu bulan, maka uang THR akan dihitung secara proporsional. Uang THR biasanya dibagikan dua atau satu minggu sebelum lebaran.
THR adalah salah satu yang paling dinanti selama mometum Ramadan. Pemberian THR juga turut berkontribusi mendorong peningkatan konsumsi masyarakat dan peredaran uang selama bulan Ramadan hingga libur lebaran usai.