Bagaimana sejarah THR di Indonesia berlangsung selama beberapa dekade? Mengutip Indonesia Baik (8/4), berikut ini adalah perjalanan tradisi THR di Indonesia.
1951
PM Soekiman memberikan tunjangan persekot kepada pamong pradja untuk percepatan peningkatan kesejahteraan pegawai. Uang persekot diberikan senilai Rp125.000 hingga Rp200.000 per orang.
1952
Kaum pekerja atau buruh menuntut pemerintah untuk memberikan tunjangan yang sama dengan para pamong pradja. Para buruh melakukan aksi mogok, menilai pemerintah pilih kasih dan kurang memperhatikan kaum buruh.
Saat itu, struktur pamong pradja masih diisi oleh para priyayi dan kalangan atas. Sementara para buruh harus bekerja di perusahaan swasta maupun usaha milik negara.
1954
Menteri Perburuhan Indonesia saat itu menjawab protes buruh dengan mengeluarkan surat edaran tentang Hadiah lebaran, mengimbau tiap perusahaan untuk memberikan ‘Hadiah Lebaran’ untuk karyawannya dengan besaran seperduabelas dari upah.