1961
Surat edaran yang dikeluarkan Menteri Perburuhan semula bersifat imbauan, pada tahun ini berubah menjadi peraturan menteri yang bersifat wajib. Hadiah lebaran harus diberikan kepada pekerja dengan masa bakti minimal tiga bulan.
1994
Menteri Ketenagakerjaan menyempurnakan aturan hadiah lebaran ini. Istilah Hadiah Lebaran diubah menjadi Tunjangan Hari Raya (THR), seperti yang dikenal masyarakat sekarang.
2016
Aturan tentang pemberian THR direvisi, THR dapat diberikan kepada pekerja dengan masa bakti minimal satu bulan, dan nominalnya dihitung secara proporsional sesuai masa bakti dan besaran gajinya.
Melalui Permenaker No. 6/2016, pemerintah mengatur kembali pembagian THR dengan lebih mendetail. Beberapa aturan yang termuat antara lain:
- Pekerja dengan masa kerja satu bulan atau lebih berhak menerima THR
- Jumlah THR diberikan berdasarkan perhitungan tertentu (proporsional)
- Pengusaha boleh memberikan THR lebih dari nilai seharusnya
- THR keagamaan diberikan satu kali dalam setahun, pemberiannya hanya diberikan saat hari raya keagamaan yang dianut pekerja
- Waktu pembayaran THR keagamaan adalah paling lama tujuh hari sebelum hari raya berlangsung
Itulah sekilas informasi tentang sejarah THR lebaran di Indonesia yang dimulai pada 1951. (NKK)