IDXChannel - Sebuah surat edaran (SE) minta Tunjangan Hari Raya (THR) tengah ramai diperbincangkan. Sebab, SE tersebut dibuat oleh pengurus RT 009 RW 016 dan diteken Ketua RT, Sekretaris, hingga Bendahara RT di Jakarta Barat.
Menanggapi itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Kadis Nakertransgi) DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan, hal tersebut wajar adanya. Namun, jadi tidak wajar bila terdapat patokan.
"Wajar kok, saya di komplek juga demikian. Cuma sifatnya jangan wajib, dipatok, sudah pakai sekian, enggak boleh," ujar Hari kepada wartawan, Jakarta, Jumat (7/4/2023).
Menurut pengalamannya, uang THR tersebut kerap diberikan kepada petugas kebersihan hingga keamanan setempat.