"Pengurus RT kan untuk satpam, biasanya kan untuk satpam, kebersihan kan, biasa tempat saya juga demikian," imbuhnya.
Diketahui, Pengurus RT 09/16, Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat akan mencabut surat edaran permintaan tunjangan hari raya (THR) ke warga. Seluruh pengurus RT 09 telah dipanggil Lurah Kapuk untuk dilakukan pembinaan.
"Kami telah memanggil dan melakukan klarifikasi kepada pengurus RT 09/16 Kelurahan Kapuk, yang mengakui telah membuat dan mengedarkan surat tersebut kepada warga masyarakat di lingkunganya," ungkap Lurah Kapuk, Boy Raya Purba dalam keterangannya, Kamis (6/4/2023).
(YNA)