IDXChannel - Sebuah surat edaran (SE) minta Tunjangan Hari Raya (THR) tengah ramai diperbincangkan. Sebab, SE tersebut dibuat oleh pengurus RT 009 RW 016 dan diteken Ketua RT, Sekretaris, hingga Bendahara RT di Jakarta Barat.
Menanggapi itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Kadis Nakertransgi) DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan, hal tersebut wajar adanya. Namun, jadi tidak wajar bila terdapat patokan.
"Wajar kok, saya di komplek juga demikian. Cuma sifatnya jangan wajib, dipatok, sudah pakai sekian, enggak boleh," ujar Hari kepada wartawan, Jakarta, Jumat (7/4/2023).
Menurut pengalamannya, uang THR tersebut kerap diberikan kepada petugas kebersihan hingga keamanan setempat.
"Pengurus RT kan untuk satpam, biasanya kan untuk satpam, kebersihan kan, biasa tempat saya juga demikian," imbuhnya.
Diketahui, Pengurus RT 09/16, Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat akan mencabut surat edaran permintaan tunjangan hari raya (THR) ke warga. Seluruh pengurus RT 09 telah dipanggil Lurah Kapuk untuk dilakukan pembinaan.
"Kami telah memanggil dan melakukan klarifikasi kepada pengurus RT 09/16 Kelurahan Kapuk, yang mengakui telah membuat dan mengedarkan surat tersebut kepada warga masyarakat di lingkunganya," ungkap Lurah Kapuk, Boy Raya Purba dalam keterangannya, Kamis (6/4/2023).
(YNA)