Sesuai Perpres 93 Tahun 2021, KAI ditunjuk sebagai pimpinan konsorsium BUMN proyek KCJB dan menetapkan bahwa pemerintah dapat memberikan PMN kepada pimpinan konsorsium BUMN. Sebagai Proyek Strategis Nasional untuk melayani transportasi publik, maka dukungan pemerintah sangat diperlukan untuk penyelesaian kereta cepat pertama di Asia Tenggara ini.
Penetapan Cost Overrun Proyek KCJB ini juga telah melalui audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sehingga dapat dipertanggungjawabkan. KAI juga memastikan akan mengelola dana PMN sesuai Good Corporate Governance (GCG) untuk mewujudkan akuntabilitas pembangunan proyek KCJB yang dapat dipertanggungjawabkan.
H KAI bersama seluruh stakeholder terus mempersiapkan sarana, prasarana, serta sumber daya manusia agar ketika dioperasikan nanti, Kereta Api Cepat Jakarta Bandung dalam kondisi andal dan prima serta tidak mengalami kendala yang berarti.
(SLF)