Dalam menjalankan kewajiban sesuai perjanjian, PT. Totabuan Manajemen Parkir telah membayar sewa kepada Kementerian Keuangan yang kemudian dimasukkan ke Kas Negara berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pengenaan biaya Rp1.000, kata Rode, merupakan retribusi atas penurunan penumpang di lahan parkir yang termasuk ke dalam perjanjian sewa. Menurutnya hal ini dilakukan lantaran kegiatan penurunan penumpang oleh ojol sempat menyebabkan operasional lahan parkir menjadi penuh.
Manajemen parkir pun mengonsidikan agar pengemudi ojol hanya berada di luar lahan parkir. Agar tidak perlu membayar Rp1.000 ojol tidak lagi perlu masuk area parkir berbayar.
“Kami arahkan agar pengemudi ojek online menurunkan penumpang di area drop off yang sudah tersedia di luar wilayah yang dikelola oleh PT. Totabuan Manajemen Parkir,” jelas Rode.
Pihaknya pun bakal terus memastikan kenyamanan dan keamanan penumpang yang akan memanfaatkan fasilitas atau menggunakan jasa kereta api.
(FRI)