sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ditjen Perkeretaapian Jamin Stasiun Bekasi Timur Bebas Pungli, Begini Penjelasannya

Economics editor Jonathan Simanjuntak/MPI
09/09/2022 11:35 WIB
DJKA menyatakan pengenaan biaya Rp1.000 kepada pengemudi ojol merupakan retribusi atas penurunan penumpang di lahan parkir Stasiun Bekasi Timur.
Ditjen Perkeretaapian Jamin Stasiun Bekasi Timur Bebas Pungli, Begini Penjelasannya. (Foto: MNC Media)
Ditjen Perkeretaapian Jamin Stasiun Bekasi Timur Bebas Pungli, Begini Penjelasannya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) memastikan tidak ada aksi pungutan liar (pungli) di area parkir Stasiun Bekasi Timur. Pernyataan tersebut disampaikan setelah beredar kabar mengenai pungli Rp1.000 terhadap pengemudi ojek online (ojol) yang antar jemput penumpang di stasiun tersebut.

Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Wilayah Jakarta dan Banten Rode Paulus mengatakan, PT. Totabuan Manajemen Parkir selaku pihak pengelola merupakan pengelola resmi lahan parkir di Stasiun Bekasi Timur. Adapun Persetujuan sewa juga berjalan sesuai prosedur yang ada.

“DJKA telah memberikan persetujuan sewa secara resmi kepada PT Totabuan Manajemen Parkir sesuai prosedur yang berlaku,” ucap Rode dalam keterangannya, Kamis (9/9/2022).

Rode menegaskan lahar parkir yang berada di Stasiun Bekasi Timur merupakan Barang Milik Negara (BMN) dan masuk dalam inventaris milik BTP Wilayah Jakarta dan Banten. Oleh karenanya, kegiatan sewa yang dilakukan PT. Totabuan Manajemen Parkir dinyatakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115 Tahun 2020.

Adapun tahap awal proses sewa tersebut dilakukan setelah PT. Totabuan Manajemen Parkir mengajukan permohonan kepada BTP Wilayah Jakarta dan Banten yang kemudian diteruskan ke Kementerian Keuangan.

“Permohonan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan perjanjian sewa kepada DJKA Kemenhub (sebagai pengguna barang) dan mulai berlaku sejak 27 April 2022,” sambung Rode.

Sesuai perjanjian yang ada, PT. Totabuan Manajemen Parkir juga telah memabyar sewa kepada Kementerian Keuangan. Uang tersebut kemudian dimasukkan ke kas negara beraupa penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement