sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dividen BUMN Tak Lagi Masuk Kas Negara, Kemenkeu Optimalkan Royalti Batu Bara

Economics editor Anggie Ariesta
08/05/2025 14:00 WIB
Adapun setoran dividen BUMN tidak lagi masuk ke kas negara mulai Maret 2025, sesuai implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025.
Dividen BUMN Tak Lagi Masuk Kas Negara, Kemenkeu Optimalkan Royalti Batu Bara. Foto: iNews Media Group.
Dividen BUMN Tak Lagi Masuk Kas Negara, Kemenkeu Optimalkan Royalti Batu Bara. Foto: iNews Media Group.

Pada kesempatan tersebut, Suahasil merinci realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hingga 31 Maret 2025 sebesar Rp10,88 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Angka ini menyumbang 12,1 persen dari target dividen BUMN pada 2025 yang mencapai Rp90 triliun.

"Asalnya (dividen) adalah pada bulan Januari lalu ada pembayaran dividen interim dari BRI untuk tahun buku 2024. Nah setelah itu tidak ada lagi pembayaran dividen, karena sudah ditetapkannya Undang-Undang nomor 1 Tahun 2025," kata Suahasil.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement