Menurutnya, langkah tersebut lebih transparan. Mengingat penetapan dividen BUMN pun harus mempertimbangkan Penyertaan Modal Negara (PMN) hingga laba bersih yang diperoleh perusahaan.
"Nah, kalau ini sinkronisasi menjadi sebuah kebijakan, disepakati dua Menteri seperti penugasan disepakati tiga Menteri, mestinya kan solutif. Tinggal di cari bagaimana kalau dispute, nah kalo dispute dikembalikan aja ke DPR, DPR yang mengetuk. Jadi kita transparan juga, jadi ada wasitnya juga, mana yang fisibel secara PMN dan Dividen. Kan program ini yang kita dorong saling memberikan solusi," tutur dia.
(DES)