Di mana, ada Kementerian yang menugaskan, lalu Kementerian BUMN yang menjalankan dan memastikan ada keuntungan atau kerugian, lalu Kementerian Keuangan yang menetapkan anggaran penugasan tersebut.
"Memang di RUU BUMN itu salah satunya bagaimana penugasan disepakati 3 kementerian, kementerian yang menugaskan supaya kita pastikan apa tugasnya, Kementerian BUMN memastikan untuk apa rugi, Kementerian Keuangan memastikan anggarannya ada apa tidak," ungkap dia.
Erick menilai dividen yang disepakati dua kementerian menjadi solusi yang tepat. Bila dalam prosesnya terjadi perselisihan, maka pembahasan dividen harus dibawa ke meja legislatif, khususnya Komisi VI DPR untuk disahkan.