Sementara, Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Prof Dr Suparji Ahmad, sejak awal telah menyampaikan bahwa kasus ini masuk dalam ranah perkara perdata, dan bukan perkara pidana.
Karenanya, Suparji meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat memberikan petunjuk kepada penyidik Bareskrim Polri agar kasus tersebut dihentikan.
"JPU harus memberikan petunjuk agar perkara tersebut diSP3(Surat Pemberhentian Penghentian Penyidikan) karena bukan perkara pidana," ujar Suparji.
Jika dua alat bukti tidak cukup dan dugaan kriminalisasi tidak dapat dibuktikan, menurut Suparji, maka JPU juga bisa menolak permohonan P21 atas kasus tersebut. "Ya dapat (menolak P21) karena kriminalisasi tidak boleh terjadi," tutur Suparji.
Suparji menjelaskan, adanya kasus sengketa lahan semacam ini tentu sangat merugikan iklim industri tambang batu bara di Sumatera Selatan, dan bahkan di Indonesia secara keseluruhan.