Saat ini, Kanwil DJP Jaksel I sedang menuntaskan beberapa kasus tindak pidana perpajakan lainnya dengan modus menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya bekerjasama dengan Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai mitra dalam penyelesaian kasusnya.
"Selain itu, Penyidikan Tindak Pidana Perpajakan yang telah dilakukan selama ini diharapkan mampu memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana maupun wajib pajak lainnya yang memiliki niat untuk melakukan tindak pidana di bidang perpajakan," pungkasnya. (RAMA)