IDXChannel - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana untuk mengenakan pajak untuk fasilitas kantor. Namun hanya untuk fasilitas tertentu.
Hal ini juga membantah adanya kabar Kemenkeu tengah menarik pajak terhadap semua fasilitas yang diterima karyawan di tempatnya bekerja.
"Semua objek kantor di pajakin itu salah. Kita memberikan suatu tradeshold kalau fasilitasnya bisa tanya KADIN (Kamar Dagang Indonesia) kalah CEO itu benefitnya banyak yang dipajakin," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Jumat (19/11/2021).
Dia menekankan tidak semua karyawan yang mendapatkan fasilitas akan dikenakan pajak. Ada kriteria yang nantinya akan dikenakan pajak, seperti penghasilan natura nantinya akan dianggap penghasilan karena fasilitas tersebut dinikmati oleh orang pribadi.
Adapun penghasilan natura adalah fasilitas/kenikmatan yang diberikan kepada karyawan, baik berupa mobil, rumah, ponsel hingga barang lainnya.