sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menkeu Tegaskan Tidak Semua Fasilitas dari Kantor Dikenakan Pajak

Economics editor Rina Anggraeni
19/11/2021 10:47 WIB
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana untuk mengenakan pajak untuk fasilitas kantor. Namun hanya untuk fasilitas tertentu.
Menkeu Tegaskan Tidak Semua Fasilitas dari Kantor Dikenakan Pajak (FOTO: MNC Media)
Menkeu Tegaskan Tidak Semua Fasilitas dari Kantor Dikenakan Pajak (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana untuk mengenakan pajak untuk fasilitas kantor. Namun hanya untuk fasilitas tertentu.

Hal ini juga membantah adanya kabar Kemenkeu tengah menarik pajak terhadap semua fasilitas yang diterima karyawan di tempatnya bekerja.

"Semua objek kantor di pajakin itu salah. Kita memberikan suatu tradeshold kalau fasilitasnya bisa tanya KADIN (Kamar Dagang Indonesia) kalah CEO itu benefitnya banyak yang dipajakin," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Jumat (19/11/2021).

Dia menekankan tidak semua karyawan yang mendapatkan fasilitas akan dikenakan pajak. Ada kriteria yang nantinya akan dikenakan pajak, seperti penghasilan natura nantinya akan dianggap penghasilan karena fasilitas tersebut dinikmati oleh orang pribadi.

Adapun penghasilan natura adalah fasilitas/kenikmatan yang diberikan kepada karyawan, baik berupa mobil, rumah, ponsel hingga barang lainnya. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement