sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DJP Kemenkeu Belum Bisa Proyeksi Restitusi Pajak 2026, Begini Penjelasannya

Economics editor Anggie Ariesta
15/10/2026 20:45 WIB
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih memperhitungkan realisasi pencairan restitusi pajak hingga akhir 2026.
DJP Kemenkeu Belum Bisa Proyeksi Restitusi Pajak 2026, Begini Penjelasannya. (Foto Anggie/IMG)
DJP Kemenkeu Belum Bisa Proyeksi Restitusi Pajak 2026, Begini Penjelasannya. (Foto Anggie/IMG)

IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih memperhitungkan realisasi pencairan restitusi pajak hingga akhir 2026. Proyeksi ini disusun dengan mempertimbangkan target penerimaan pajak nasional sebesar Rp2.357,7 triliun serta arahan strategis dari Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan, proses penelitian dan pencairan restitusi pajak tetap dijalankan sesuai ketentuan tata kelola hukum dan standar operasional prosedur (SOP) untuk menjamin hak-hak wajib pajak.

"Kalau proyeksi (pencairan restitusi 2026) saya belum bisa sampaikan. Tapi yang jelas, kalau misalnya kita targetkan (penerimaan pajak) Rp2.300-an triliun, saya akan melihat begitu sesuai dengan arahan dari Bapak Menteri," ujar Bimo di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Bimo menyampaikan, keberlanjutan fungsi penerimaan negara menjadi prioritas utama guna menopang belanja pemerintah serta menjaga titik keseimbangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement