sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DJP Raih Rp8,5 Triliun dari Pajak Digital, Paling Besar dari Netflix dkk

Economics editor Atikah Umiyani
07/10/2024 16:04 WIB
Direktorat Jenderal Pajak melaporkan setoran pajak digital hingga akhir kuartal III-2024 mencapai Rp8,47 triliun.
Direktorat Jenderal Pajak melaporkan setoran pajak digital hingga akhir kuartal III-2024 mencapai Rp8,47 triliun. (Foto: MNC Media)DJ
Direktorat Jenderal Pajak melaporkan setoran pajak digital hingga akhir kuartal III-2024 mencapai Rp8,47 triliun. (Foto: MNC Media)DJ

IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan setoran pajak digital hingga akhir kuartal III-2024 mencapai Rp8,47 triliun. Setoran terbesar berasal dari segmen Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp6,14 triliun atau 72 persen dari total setoran.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan, pemerintah telah menunjuk 178 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di antaranya Netflix, Google, Amazon, Facebook, dan lain-lain.

"Jumlah tersebut termasuk dua penunjukan pemungut PPN PMSE. Penunjukan di bulan September 2024 yaitu Optimise Media (sea) Pte. Ltd. dan DFENG LIMITED," katanya lewat keterangan resmi, Senin (7/10/2024).

Selain PMSE, DJP juga memperoleh setoran pajak dari segmen fintech alias P2P Lending sebesar Rp1,02 triliun. Setoran dari fintech terbesar kedua yang kemudian diikuti pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp836,6 miliar, dan terakhir pajak kripto Rp446,9 miliar.

Jika dihitung sejak 2020 atau sejak aturan pertama kali terbit, setoran pajak dari PMSE mencapa Rp23,04 triliun dari 168 PMSE yang melakukan pemungutan dan penyetoran PPN. Rinciannya pada 2020 sebesar Rp731,4 miliar, 2021 Rp3,9 triliun, 2022 Rp5,51 triliun, dan 2023 Rp6,76 triliun. Sementara untuk 2024 hingga September sudah tembus Rp6,14 triliun.

Sementara untuk pajak fintech sejak 2022-2024 terkumpul Rp2,57 triliun dengan rincian 2022 Rp446,39 miliar dan 2023 Rp1,11 triliun, dan 2024 Rp1,02 triliun per September. Setoran ini berasal dari PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WP Dalam Negeri dan Badan Usaha Tetap (BUT) Rp776,55 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WP Luar Negeri Rp428 miliar, dan PPN Dalam Negeri atas setora masa Rp1,37 triliun.

Untuk pajak usaha ekonomi digital dari SIPP dalam kurun waktu 2022-2024 mencapai Rp2,38 triliun dengan rincian Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, dan Rp863,6 miliar pada 2024 per September. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp162,2 miliar dan PPN sebesar Rp2,22 triliun.

Terakhir pajak kripto, kata Dwi, sejauh ini sudah mencapai Rp914,2 miliar. Pajak ini dipungut baru pada 2022 dengan besaran Rp246,45 miliar dan 2023 Rp220,83 miliar. Namun, untuk 2024 sudah mencapai Rp446,92 miliar sepanjang Januari-September 2024.

Dwi mengatakan, penerapan pajak digital dilakukan untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital. Oleh karena itu, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement