Hashim menyebut bahwa jajaran bank pemerintah, bank swasta, perusahaan teknologi finansial (fintech), hingga platform e-commerce seperti Shopee, Lazada, dan GoTo akan mulai terlibat dalam proses pemungutan dan penyetoran pajak digital terhitung mulai 9 November 2026.
"Yang namanya digital taxation, pajak digital, ini akan segera dilaksanakan, tanggal 9 November, semua bank pemerintah, bank swasta, dan semua fintech, termasuk Shopee, Lazada, GoTo, dan sebagainya harus-harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut," ujar Hashim saat menghadiri Pembukaan Rapimnas Kadin 2026 di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
(Dhera Arizona)