sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DJP: SPP TDLN Bukan Pajak Baru, Tidak Mengubah Tarif PPN Transaksi Digital Luar Negeri

Economics editor Anggie Ariesta
02/11/2026 14:19 WIB
DJP Kemenkeu menegaskan, penerapan SPP-TDLN merupakan langkah pemerintah untuk menata pemungutan PPN secara adil, tertib, dan berbasis teknologi.
DJP: SPP TDLN Bukan Pajak Baru, Tidak Mengubah Tarif PPN Transaksi Digital Luar Negeri. (Foto Istimewa)
DJP: SPP TDLN Bukan Pajak Baru, Tidak Mengubah Tarif PPN Transaksi Digital Luar Negeri. (Foto Istimewa)

Hashim menyebut bahwa jajaran bank pemerintah, bank swasta, perusahaan teknologi finansial (fintech), hingga platform e-commerce seperti Shopee, Lazada, dan GoTo akan mulai terlibat dalam proses pemungutan dan penyetoran pajak digital terhitung mulai 9 November 2026.

"Yang namanya digital taxation, pajak digital, ini akan segera dilaksanakan, tanggal 9 November, semua bank pemerintah, bank swasta, dan semua fintech, termasuk Shopee, Lazada, GoTo, dan sebagainya harus-harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut," ujar Hashim saat menghadiri Pembukaan Rapimnas Kadin 2026 di Jakarta, Kamis (29/10/2026).

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement