sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DKI PPKM Level 3, Kapasitas Sarana Olahraga Maksimal 25 Persen

Economics editor Muhammad Refi Sandi/MPI
10/02/2022 09:31 WIB
Kegiatan di pusat kebugaran atau gym juga dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen dan protokol kesehatan ketat.
DKI PPKM Level 3, Kapasitas Sarana Olahraga Maksimal 25 Persen  (FOTO:MNC Media)
DKI PPKM Level 3, Kapasitas Sarana Olahraga Maksimal 25 Persen (FOTO:MNC Media)

"Kegiatan di pusat kebugaran/gym: Diizinkan buka dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, dengan ketentuan; Kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen); dan Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan," tuturnya. 

Sebagai informasi, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. 

(SANDY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement