Atas arahan Kementerian ESDM dan Kementerian BUMN, mekanisme pasokan kebutuhan batu bara sudah dibenahi oleh PLN dengan melakukan kontrak jangka panjang dengan monitor kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri atau DMO.
Perubahan sistem kontrak berbasis digital yang dikelola PLN pun telah mengantisipasi kondisi fluktuatif harga batu bara di pasar internasional, sehingga ketersediaan batu bara tetap aman. Rata-rata stok pembangkit sudah di atas 15 hari operasi (HOP).
Kebijakan pemerintah serta dukungan DPR melalui Komisi VI dan Komisi VII yang tetap mematok harga DMO batu bara sebesar USD 70 per metric ton (MT) juga sangat membantu PLN untuk mengamankan pasokan batu bara di tengah lonjakan harga. (TYO)