Indonesia tercatat juga memiliki utang luar negeri berupa Special Drawing Rights (SDR). Menurut Dana Moneter Internasional (IMF), Special Drawing Rights (SDR) atau Hak Penarikan Khusus adalah aset cadangan mata uang asing pelengkap yang ditetapkan oleh IMF pada 1969.
Fungsi dari SDR adalah sebagai pelengkap untuk cadangan mata uang para negara anggota IMF. Nilai dari SDR didasarkan pada 5 (lima) mata uang yaitu dolar AS, euro, renminbi, poundsterling dan yen.
SDR berfungsi sebagai unit akun IMF dan beberapa organisasi internasional lainnya. SDR bukan merupakan mata uang, namun bisa ditukar dengan mata uang. SDR justri merupakan klaim potensial atas mata uang anggota IMF yang dapat digunakan secara bebas.
Untuk mendorong stabilitas utang, pemerintah selama ini berupaya memperkuat penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) dengan harapan memperbanyak jumlah investor dalam negeri dan memperkuat rupiah.
Sementara pemberi utang terbesar adalah Singapura dengan total mencapai USD59,8 miliar, China USD20,9 miliar, Jepang USD23,4 miliar, Amerika Serikat sebesar USD33,4 miliar, Hongkong USD17,4 miliar. (ADF)