Menteri Siti menyampaikan bahwa, perhutanan sosial mampu meningkatkan pendapatan masyarakat sehingga berdampak positif untuk perekonimian mereka.
"Sebagai gambaran kira-kira 40 sampai 50 persen kelompok usaha perhutanan sosial ini sudah berinteraksi ekspor, seperti dari Jawa Barat, dari Maluku, kemudian Lampung, Nusa Tenggara Barat, dan lain-lain," urainya.
Dia juga menjelaskan, dalam kurun waktu lima tahun terakhir, nilai transaksi ekonomi dari program perhutanan sosial selalu mencatatkan angka pertumbuhan.