Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 yang mengatur mengenai pembiayaan ekonomi kreatif dan pemasaran produk ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual. Selain pembiayaan, pemerintah juga akan menyediakan pelatihan, serta memberikan bantuan permodalan dan pemasaran.
Sebagai informasi, HKI didefinisikan sebagai hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang HKI. Beberapa bentuk HKI antara lain, hak paten, merek, desain industri, hak cipta, indikasi geografis, rahasia dagang, dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST).
Sudah selayaknya para pelaku ekonomi kreatif paham mengenai pentingnya HKI dalam menjaga keorisinalan ide. Hak Kekayaan Intelektual menjadi bentuk perlindungan terhadap ide dari para pelaku industri kreatif. Dengan mendaftarkan ide tersebut pada HKI, pemilik ide tidak perlu khawatir idenya diklaim orang lain.
(NIY)