"Sejarah perkembangan ekonomi syariah yaitu adanya dana sosial syariah filantropi seperti sosial zakat infaq wakaf bagian yang berpotensi dikembangkam sektor dana sosial syariah dalam membatasi pembangunan serta kemiskinan dan kesejahteraan masyarakat," jelasnya.
Ditambahkannya, pengelolaan wakaf saat ini sudah berkembangan dengan pesat. Salah satunya dana wakaf sektor properti dengan memanfaatkan lahan dalam membangun fasilitas masyarakat seperti masjid, madrasah, pesantren serta pemakaman.
"Wakaf properti yang kita bangun seperti tanah untuk kepentingan membangun masjid, madrasah, pesantren serta pemakanan dan beberapa tahun terakhir pemangku kepentingan wakaf mengembangkan wakaf untuk dikelola produksi amanah dan profesional yang diperkuat," ungkap Menkeu.
Saat ini ekonomi syariah dikatakan Menkeu semakin diminati masyarakat bukan hanya di Indonesia, namun bahkan dunia. Melalui skema investasi wakaf tersebut, masyarakat bisa memanfaatkan perbankan syariah yang ada di Indonesia. Nantinya dana yang diwakafkan akan mengendap selama dua atau empat tahun dan tidak bisa diperdagangkan
"Kita bisa dapat langkah besar untuk mengumpulkan pendanaan sosial, serta meningkatkan literasi keuangan syariah," ujarnya.