IDXChannel - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, mengumumkan seluruh kantor imigrasi di Indonesia saat ini bisa melayani pembuatan paspor elektronik atau e-paspor.
"Tahun 2023, Ditjen Imigrasi memperluas layanan e-paspor dari 52 kantor imigrasi menjadi 102 kantor imigrasi. Di awal 2024, seluruh kantor imigrasi di Indonesia, yakni 126 kantor, melayani e-paspor," kata Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim dalam keterangan tertulis yang diterima MNC Portal Indonesia, Kamis (28/3/2024).
Silmy menyebutkan, hal tersebut tidak lepas dari melonjaknya permohonan pembuatan e-paspor yang terjadi beberapa waktu ke belakang.
"Peningkatan permohonan e-paspor sebesar 138 persen jika dibandingkan dengan tahun 2023 dan 2022," ujarnya.
Silmy pun menjelaskan, pihaknya telah menerbitkan e-paspor mencapai 818.339 unit dan paspor non elektronik mencapai 4.239.622.