IDXChannel - PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II mengklaim telah menetapkan lima skema insentif bagi maskapai guna mendorong percepatan pemulihan penerbangan.
President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan pemberian insentif tersebut dilakukan setelah apanya pemberian insentif oleh Kementerian Perhubungan dalam menetapkan kebijakan pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp0,- atau 0 persen untuk Jasa Pendaratan, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) yang berlaku di Unit Penyelenggara Bandara Udara melalui Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor PR 14 Tahun 2022.
Dirinya juga mengatakan, pemberian insentif tersebut merupakan program kolaborasi dengan stakeholder guna menggeliatkan penerbangan nasional.
"AP II sebagai operator bandara mengedepankan kolaborasi dengan para stakeholder dalam mendorong dan mengakselerasi pemulihan penerbangan nasional,” ujar Muhammad Awaluddin dalam keterangan tertulis, Jumat (5/8/2022).
Sementara itu, VP of Corporate Communications AP II Akbar Putra Mardhika menuturkan skema insentif secara detail termasuk prosedur cashback dan prosedur lainnya dibahas secara langsung antara AP II dan maskapai.