“Kami berharap insentif ini dapat bermanfaat bagi maskapai dan turut mendukung pemulihan penerbangan. Masa berlaku insentif sejalan dengan evaluasi yang diberlakukan secara berkala,” ujar Akbar Putra Mardhika.
Adapun lima skema insentif jasa kebandarudaraan bagi maskapai, yaitu:
1. New Route Incentive (penerbangan dalam negeri, luar negeri dan kargo)
Insentif berupa 100 persen cashback untuk jasa pendaratan (landing charges) diberikan di bandara-bandara yang dikelola AP II, kecuali Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Kertajati, bagi maskapai yang membuka rute baru yang belum pernah diterbangi secara berjadwal dalam kurun waktu 6 bulan.
2. New Airlines Entrance Incentive (penerbangan luar negeri dan kargo)
Insentif berupa 100 persen cashback untuk jasa pendaratan (landing charges) diberikan di bandara-bandara yang dikelola AP II, kecuali Bandara Kertajati, bagi maskapai nasional dan asing yang belum beroperasi secara berjadwal di salah satu bandara AP II dalam kurun waktu 6 bulan.
3. Red Eye Incentive (penerbangan dalam negeri, luar negeri dan kargo)
Insentif berupa 100% cashback untuk jasa pendaratan (landing charges) dan jasa parkir pesawat (parking charges) khusus di Bandara Soekarno-Hatta, bagi maskapai yang membuka destinasi baru, rute baru dan penambahan frekwensi pada pukul 24.00 - 04.00 local time.
4. Unschedule flight incentive (penerbangan tidak berjadwal dalam negeri dan luar negeri)
Insentif berupa 100 persen cashback untuk jasa pendaratan (landing charges) di bandara-bandara AP II kecuali Bandara Kertajati, untuk penerbangan tidak berjadwal yang diinisiasi oleh AP II atau pemerintah pusat/pemerintah daerah, sebagai contoh untuk mendukung program pariwisata.