IDXChannel - DPR akan mengundang pihak BPJS Kesehatan untuk meminta penjelasan terkait penghapusan kelas BPJS dan diganti menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Program ini berlaku pada 30 Juni 2025.
"Kita akan bahas di masa sidang ini di komisi terkait, mungkin nanti komisi teknis dalam hal ini Komisi IX," kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Undangan itu dilayangkan dalam rangka meminta penjelasan lebih komperhensif terkait skema penerapan sistem KRIS ke depan. Sekaligus, sejumlah aspek lainnya juga akan dibahas.