IDXChannel - Iuran BPJS Kesehatan tanpa kelas terbaru dapat diinformasi dengan mudah.
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Aturan yang mulai berlaku pada 8 Mei 2024 ini mencakup peleburan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Lantas apa saja iuran BPJS Kesehatan tanpa kelas terbaru? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya.
Apa Itu KRIS BPJS
KRIS BPJS Kesehatan adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).