Pasal 103B ayat (1) Perpres Nomor 59 Tahun 2024 menyatakan bahwa KRIS harus diterapkan secara menyeluruh di semua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat pada 30 Juni 2025.
Inilah Iuran BPJS Kesehatan tanpa Kelas Terbaru. (FOTO: MNC MEDIA)
Iuran KRIS BPJS Kesehatan tanpa Kelas Terbaru
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan akan mematuhi semua regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.
"Terkait KRIS, hingga saat ini kami masih menunggu regulasi yang mengatur teknis pelaksanaan KRIS di lapangan," katanya.
Pengaturan ini termasuk penetapan manfaat, tarif, dan iuran kelas rawat inap standar BPJS Kesehatan yang baru, yang diharapkan akan ditetapkan paling lambat pada 1 Juli 2025.
Rizzky menambahkan bahwa sesuai dengan Perpres Nomor 59 Tahun 2024, ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan penerapan KRIS akan diatur melalui peraturan menteri.