"Solusi permanen adalah cabut IUP, stop segala aktivitas tambang. Negara harus meliat kepentingan masyarakat adat, masyarakat lokal bukan mementingkan soal investasi yang pada akhirnya merusak alam, mengganggu masyarakat adat (lokal) karaena berdampak pada lingkungan," kata Daniel.
Dia juga menilai, saat ini menjadi momentum tepat bagi Menteri ESDM untuk segera mencabut IUP, mengingat izin tambang di sana terbit sudah sejak lama yakni 2017.
"Sebagaimana Menteri ESDM Pak Bahlil bilang, izin tambang terbit sebelum menjabat, ini kesempatan buat Menteri ESDM untuk mencabut IUP, menunjukkan keberpihakan pada masyarakat dan lingkungan. Kita minta kepada Menteri ESDM untuk mencabut IUP secara permanen bukan melakukan pembekuan sementara," ujar Daniel.
"Segera tutup dan dicek apakah semua syarat lingkungan dan perizinan sudah dimiliki, kok bisa tambang yang pasti memiliki dampak lingkungan dilakukan di situs yang menjadi geopark," kata dia.