Terlebih, kenaikan tarif tol tersebut bakal menambah beban biaya operasional di samping harga BBM yang naik, harga sewa truk, dan sebagainya.
“Sedangkan data dari asosiasi pengusaha truk menyebutkan bahwa harga sewa truk juga sudah mengalami kenaikan. Harga sewa truk kecil naik sekitar 21 persen, sedangkan ukuran besar naik sekitar 23 hingga 25 persen,” jelasnya Suryadi.
Sementara di awal 2023 ini, Kementerian PUPR juga sudah menaikkan tarif di beberapa ruas. Di antaranya tol Pandaan-Malang yang tarifnya naik sebesar 3,2 persen.
Kenaikan tarif berbasis inflasi ini memang telah diatur dalam Pasal 48 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan.
“Yang menjadi masalah adalah tarif tol tersebut naik di tengah inflasi yang tinggi. Sehingga, beban masyarakat menjadi semakin meningkat,” ungkap Suryadi.