Sedangkan terkait isu kenaikan tarif di candi Borobudur dan Taman Nasional Komodo, Fikri menilai wajar adanya terobosan dari pemda terkait untuk meningkatkan pendapatan asli daerahnya. Tapi, ia juga mengingatkan bahwa penentuan tarif harus mengacu pada aturan hukum yang berlaku.
“Namun dalam hal kebijakan kenaikan tarif harus mengacu pada UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan UU tentang Pajak dan Retribusi Daerah, agar ada dasar hukum yang jelas,” tegasnya.
Dalam penutupnya, Fikri membacakan kesimpulan rapat bahwa Komisi X DPR RI meminta pemerintah pusat dan daerah untuk menghitung kebutuhan anggaran terkait kepentingan konservasi di destinasi wisata seperti Candi Borobudur dan Taman Nasional Komodo untuk menjadi dasar kepastian menentukan tarif masuk ke destinasi tersebut. (TYO)