“Hal ini dapat berdampak terhadap pengabaian kewajiban oleh perusahaan dan tidak diterimanya hak-hak normatif para pekerja/buruh,” ujarnya.
Selain itu, kata politikus Partai Gerindra ini, salah satu catatan penting dalam pemberian THR 2022 adalah perusahaan yang masih terdampak pandemi dan berakibat tidak mampu memberikan THR tepat waktu. Perusahaan tersebut diharuskan membuktikan laporan keuangan secara transparan, berunding dengan pekerja/buruh, dan melaporkan hasil kesepakatannya kepada Disnaker setempat.
Dari sisi pengawasan, SAH menambahkan dibutuhkan peran serius kepala daerah untuk mengawasi pelaksanaan THR.
“Pemerintah harus mampu bertindak tegas, akomodatif, dan dapat menjamin kepastian hukum terhadap pihak perusahaan dan pekerja atau buruh,” tutupnya. (RAMA)