IDXChannel - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melakukan pengawasan pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR) 2022 bagi pekerja/buruh. Untuk itu, masyarakat juga bisa melapor apabila terdapat pelanggaran dalam pelaksanaannya.
Anggota Komisi IX DPR Sutan Adil Hendra mengatakan bahwa aturan tentang kewajiban perusahaan memberikan THR bagi para pekerjanya tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2022.
Namun, menurutnya, potensi maladministrasi bisa terjadi jika pengawasan pemerintah terlalu longgar.
“Maladministrasi tersebut contohnya pengabaian kewajiban hukum, penundaan berlarut, serta penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan dan pengawasan THR 2022,” kata pria yang akrab disapa SAH ini melalui keterangannya dikutip Kamis (20/4/2022).
SAH juga mengemukakan, tantangan dalam pelaksanaan pemberian THR, salah satunya adalah minimnya sosialisasi oleh pemerintah terhadap pelaksanaan aturan THR.