IDXChannel - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli diminta untuk turun tangan dalam mengatasi fenomena batas usia maksimum pelamar kerja. Pasalnya, mayoritas perusahaan menerapkan batas usia maksimum pelamar kerja masih terbilang muda.
Permintaan itu dilayangkan Anggota Komisi IX DPR RI Zainul Munasichin dalam rapat kerja perdana Komisi IX DPR RI bersama Menaker Yassierli di ruang rapat Komisi IX DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2024).
"Ini menyangkut soal usia kerja yang dikeluhkan juga. Hari ini, hampir mayoritas perusahaan memberlakukan pelamar kerja itu usianya nggak boleh lebih dari 40 tahun. Ini menjadi masalah," kata Zainul.
Zainul menambahkan, dependency ratio warga Indonesia sebesar 47 persen.
"Jadi 100 orang Indonesia itu, 47-nya itu menggantungkan hidup kepada 53. Jadi satu orang menanggung 47 orang yang nggak produktif," kata Zainul.