sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DPR Minta Menaker Turun Tangan Atasi Batas Usia Maksimum Pelamar Kerja

Economics editor Achmad Al Fiqri
30/10/2024 18:29 WIB
Menaker Yassierli diminta untuk turun tangan dalam mengatasi fenomena batas usia maksimum pelamar kerja.
Menaker Yassierli diminta untuk turun tangan dalam mengatasi fenomena batas usia maksimum pelamar kerja.
Menaker Yassierli diminta untuk turun tangan dalam mengatasi fenomena batas usia maksimum pelamar kerja.

Padahal, katanya, usia produktif warga Indonesia hingga 65 tahun. Menurutnya, dependency ratio akan semakin tinggi bila perusahaan terus membatasi usia kerja 40 tahun.

"Akhirnya apa? Yang kita sebut bonus demografi itu enggak akan terjadi. Bonusnya enggak dapat, akhirnya hanya demografinya Pak," kata dia.

"Jadi mohon Mungkin ada pengkajian ulang terkait dengan batas maksimum usia kerja di perusahaan-perusahaan yang dibatasi hanya 40 tahun. Karena usia produktif kita kalau kita pakai patokan kependudukan kan 15-65 tahun Pak, masih dianggap produktif," katanya.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement