Sementara itu, Ketua Banggar DPR MH Said Abdullah juga sempat menyatakan bahwa pihaknya sepakat untuk tidak mencabut subsidi, terutama subsidi listrik bagi 24,7 juta penerima.
Pemerintah diminta tidak mengubah skema subsidi bagi pengguna listrik berkapasitas 450 VA karena masyarakat dalam kategori tersebut masih tergolong berpendapatan rendah sehingga masih tetap membutuhkan bantuan subsidi dari pemerintah.
Apalagi kondisi ekonomi saat ini masih menurun akibat pandemi seperti sekarang ini, masyarakat masih akan membutuhkan bantuan berupa subsidi dari pemerintah.
“Kita (Banggar DPR) memang sepakat bahwa kita tidak mencabut subsidi. Kita sepakat terhadap 24,7 juta penerima subsidi atau pengguna listrik berkapasitas 450 VA, subsidinya agar tepat sasaran, itu memang kita yang mendorong pemerintah,” ujar Said Abdullah.
Berdasarkan laporan Panja Asumsi Dasar, Kebijakan Fiskal, Pendapatan, Defisit, dan Pembiayaan dalam rangka pembicaraan pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2022, tercantum 4 catatan terkait arah kebijakan subsidi listrik untuk tahun mendatang. Menurut panja, reformasi tetap dapat berjalan dengan tidak mengubah skema subsidi listrik.
Adapun catatan panja yakni subsidi listrik hanya untuk golongan yang berhak, subsidi listrik untuk rumah tangga diberikan secara tepat sasaran bagi rumah tangga miskin dan rentan sesuai data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).