Bahkan Mufti mengatan harga minyak goreng untuk masyarakat yang saat ini seharusnya mendapat kebijakan satu harga yaitu Rp14.000 belum merata dari Sabang sampai Merauke seperti yang dijanjikan Mendag beberapa Minggu lalu.
Untuk itu menurut Mufti kemendag mengambil kebijakan yang gagal dalam mengatur harga minyak goreng yang ada di pasar. Meski kebijakan tersebut belum terealisasi secara merata Mendag pun mencabut aturan tersebut dan mengganti dengan kebijakan baru, yaitu penetapan DMO dan DPO yang diharapkan menjadi jawaban.
"Kami beberapa hari kemarin turun (kelapangan) karena kami ingin memastikan betul bahwa apakah Rp14 ribu itu betul-betul ada dilapangan, kenyataannya, jangan kan kemarin, per tadi pagi dipasar besar atau dipusat grosir harga minyak goreng Rp18.000 di dapil kami," sambungnya.
Menurutnya kegagalan kebijakan tersebut merupakan salah dampak dari kurangnya kontrol pemerintah pasca mengeluarkan aturan baru. Misalnya belum ada sanksi terhadap produsen minyak goreng yang tidak menjalankan aturan.
"Kami juga meminta dalam seminggu kedepan, harus disampaikan kepada komisi VI berapa jumlah toko yang melanggar, dan apa langkah yang akan diambil," kata Mufti.