Di lain sisi, Erick mendorong agar pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang BUMN segera dirampungkan lembaga legislatif. Dorongan itu menyusul adanya ketidak sinkronan nilai dividen perseroan yang ditetapkan pemerintah.
Dia mencatat ketidakselarasan nilai dividen BUMN lantaran pengesahannya dilakukan oleh masing-masing Menteri terkait. Hal itulah yang menyebabkan perbedaan angka dividen yang diberikan pemerintah.
"Dan sebagai catatan kami masih sangat berharap RUU BUMN masih dijalankan. Karena kalau kita bicara dividen, kita bicara PMN, terus di situ juga tadi disampaikan laba bersih, ini kan sebuah proses yang perlu disinkronisasikan," kata dia.
Penetapan dividen BUMN, lanjut Erick, seyogyanya dilakukan seperti pemerintah memberikan penugasan kepada perseroan. Dalam proses pemberian penugasan, ada tiga kementerian yang menetapkan.