sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DPR Sebut Kebijakan Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP Butuh Disosialiasikan

Economics editor Carlos Roy Fajarta Barus
25/08/2023 15:15 WIB
Kewajiban menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam pembelian LPG 3 kg per 1 Januari 2024 dinilai perlu dilakukan edukasi kepada masyarakat.
DPR Sebut Kebijakan Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP Butuh Disosialiasikan. (Foto MNC Media)
DPR Sebut Kebijakan Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP Butuh Disosialiasikan. (Foto MNC Media)

"Tentunya kita menyupport untuk subsidi pro rakyat, karena memang sudah kewajiban negara untuk terwujud kesejahteraan rakyat," kata dia.

Untuk itu, ia meminta pemerintah tidak tergesa-gesa dalam melaksanakan hal itu tanpa menganalisa dan memperhitungkan kembali data base masyarakat yang berhak menggunakan.

"Terlebih lagi hal ini tentunya akan bisa menimbulkan kegaduhan di masyarakat, harus sesuai dengan kebutuhan," pungkas Sartono.

Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan pembelian LPG 3 kg menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Aturan ini berlaku mulai 1 Januari 2024.

Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, pihaknya terus mendata pengguna LPG 3 kg di seluruh Indonesia sebelum mengimplementasikan aturan tersebut. Nantinya, hanya masyarakat terdata yang boleh membeli gas subsidi tersebut.

(YNA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement