"Tentunya kita menyupport untuk subsidi pro rakyat, karena memang sudah kewajiban negara untuk terwujud kesejahteraan rakyat," kata dia.
Untuk itu, ia meminta pemerintah tidak tergesa-gesa dalam melaksanakan hal itu tanpa menganalisa dan memperhitungkan kembali data base masyarakat yang berhak menggunakan.
"Terlebih lagi hal ini tentunya akan bisa menimbulkan kegaduhan di masyarakat, harus sesuai dengan kebutuhan," pungkas Sartono.
Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan pembelian LPG 3 kg menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Aturan ini berlaku mulai 1 Januari 2024.
Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, pihaknya terus mendata pengguna LPG 3 kg di seluruh Indonesia sebelum mengimplementasikan aturan tersebut. Nantinya, hanya masyarakat terdata yang boleh membeli gas subsidi tersebut.
(YNA)