sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DPR Sebut Perpanjangan Izin Ekspor Tembaga jadi Preseden Buruk bagi RI

Economics editor Atikah Umiyani/MPI
10/05/2023 22:55 WIB
PT Freeport belum juga menyelesaikan pembangunan smelter hingga kini. Jadi itu bisa saja dibuat-buat alasan terdampak pandemi.
DPR Sebut Perpanjangan Izin Ekspor Tembaga jadi Preseden Buruk bagi RI (FOTO:MNC Media)
DPR Sebut Perpanjangan Izin Ekspor Tembaga jadi Preseden Buruk bagi RI (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Anggota Komisi VII DPR RI Julian Gunhar menilai kebijakan pemerintah memperpanjang izin ekspor konsentrat tembaga kepada PT Freeport Indonesia (PTFI) hingga Mei 2024, dianggap akan jadi preseden buruk bagi dunia pertambangan di Indonesia. 

Apalagi, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Minerba telah mengamanatkan pelarangan ekspor mineral sejak 10 Juni 2023.

"Sangat disayangkan, karena pemberian izin ekspor konsentrat terhadap PT Freeport itu akan menimbulkan preseden buruk. Seharusnya pemerintah bisa dengan tegas melarang ekspor konsentrat PT Freeport sesuai dengan UU Minerba," ujar Julian dikutip dari laman resmi DPR RI, Rabu (10/5/2023).

Ia menilai bahwa pemberian izin ekspor konsentrat kepada PT Freeport itu tidak tepat, karena perusahaan tambang itu beberapa kali telah meminta relaksasi ekspor konsetrat kepada pemerintah, dengan alasan pembangunan smelter yang belum rampung.Tercatat PT Freeport sudah delapan kali meminta izin relaksasi ekspor konsentrat, sejak 2014, dengan janji membangun smelter. Namun, hingga kini belum juga rampung.

Padahal, Presiden Joko Widodo terus menggaungkan program hilirisasi untuk meningkatkan nilai tambah, namun sepertinya juga tidak begitu dihiraukan oleh Freeport. Bahkan DPR melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), yang telah berkali-kali mendesak Freeport untuk menyelesaikan pembangunan smelter pun, tidak pernah digubris.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement