sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DPR Soroti Kepemilikan Tanah oleh Asing di Bali

Economics editor taufan sukma
23/07/2024 11:59 WIB
reforma agraria harus berfokus pada keadilan dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.
DPR Soroti Kepemilikan Tanah oleh Asing di Bali (foto: MNC Media)
DPR Soroti Kepemilikan Tanah oleh Asing di Bali (foto: MNC Media)

IDXChannel - Komisi II DPR RI menyuarakan kekhawatiran mengenai semakin meningkatnya kepemilikan tanah di Bali oleh Warga Negara Asing (WNA).

Karenanya, Anggota Komisi II DPR RI, Cornelis, menegaskan perlu pengawasan yang ketat terhadap penguasaan dan pemilikan tanah oleh pihak asing, guna melindungi hak-hak penduduk lokal dan menjaga keaslian budaya Bali. 

"Kita harus menjaga agar tanah-tanah ini tidak dialihfungsikan gedung dan hotel yang menggusur penduduk lokal. Terutama kawasan pesisir harus dilindungi dari dampak buruk perubahan iklim seperti kenaikan suhu bumi dan peningkatan air laut," ujar Cornelis, saat memimpin Tim Kunjungan Komisi II DPR ke BPN Gianyar, Bali, Kamis (18/7/2024).

Di tempat yang sama, Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, mengingatkan bahwa reforma agraria harus berfokus pada keadilan dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.

"Penataan kembali struktur penguasaan tanah sangat penting untuk kemakmuran rakyat. Kita harus memastikan bahwa tanah tetap dimiliki oleh rakyat dan tidak jatuh ke tangan asing yang bisa membeli dengan harga murah," ujar Guspardi.

Guspardi juga menyoroti fenomena 'kampung asing' seperti Kampung Rusia di Bali, yang dapat mengancam keaslian budaya lokal.

"Jika ini terus terjadi, Bali bisa kehilangan identitas budayanya. kami minta BPN untuk mengawasi agar tanah di Bali tidak tergadai kepada pihak asing. Masalah ini harus diatasi dengan serius," ujar Guspardi. 

Karenanya, dalam kesempatan itu, Komisi II mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan agraria dan ekonomi serta melestarikan lingkungan dan budaya Bali. 
Pengawasan yang ketat dan tindakan nyata dari pemerintah sangat diperlukan untuk melindungi hak-hak penduduk lokal, menjaga keaslian budaya Bali, dan memastikan keberlanjutan lingkungan di tengah arus globalisasi dan investasi asing. (TSA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement