sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DPR Tegaskan Vaksin Tidak Boleh Diperjualbelikan

Economics editor Kiswondari Pawiro
12/07/2021 08:06 WIB
DPR mengkritik langkah Kimia Farma yang memutuskan untuk menjual vaksin covid-19 secara komersial. Pasalnya, vaksin covid gratis.
DPR Tegaskan Vaksin Tidak Boleh Diperjualbelikan (FOTO: MNC Media)
DPR Tegaskan Vaksin Tidak Boleh Diperjualbelikan (FOTO: MNC Media)

Sebagaimana diketahui Wakil Menteri BUMN Pahala N. Mansury sebelumnya menyatakan bahwa Vaksinasi Gotong Royong (VGR) Individu dapat mempercepat pembentukan kekebalan komunal (herd immunity).

Tujuannya kata Pahala Mansury adalah agar pemulihan perekonomian nasional dapat berjalan lebih cepat. Vaksin Covid-19 Gotong Royong itu akan dibanderol seharga Rp 879.140 untuk dua dosis vaksin berikut jasa layanan. (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement