“Untuk selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur BI akan secara otomatis dijabat oleh Deputy Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas Pejabat Gubernur sementara, yang dimaksud Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti,” tuturnya.
(NIA DEVIYANA)