Sebelumnya, pemerintah telah mengurangi harga tiket pesawat yang ditetapkan sebesar 10 persen selama periode libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru). Pemberlakuan penyesuaian tarif berlaku selama 16 hari pada masa periode Nataru 2024/2025 yakni 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025 untuk tiket yang belum terjual.
Penurunan tiket ini tanpa pengurangan PPN, sehingga diperlukan peran maskapai, Angkasa Pura Indonesia, Pertamina, dan Airnav untuk menurunkan fuel surcharge, PJP2U dan avtur di beberapa bandara agar penurunan tarif secara keseluruhan dapat terlaksana dengan target penurunan harga tiket sebesar minimal 10 persen.
Pertamina Group memberikan dukungan penurunan harga avtur pada periode Nataru 2024/2025 di 19 lokasi bandara yakni Denpasar, Surabaya, Medan, Silangit, Lombok, Labuan Bajo, Manado, Yogyakarta Kulon Progo, Pontianak, Ambon, Makassar, Balikpapan, Kupang, Sorong, Timika, Jayapura, Maumere, Nabire, Biak.
(Dhera Arizona)