Besarnya mandat yang diemban DSI dinilai menuntut adanya penegasan posisi kelembagaan dan batasan kewenangan yang jelas agar fungsi pengawasan dapat berjalan efektif serta fokus pada pemberantasan potensi manipulasi faktur dagang atau misinvoicing.
Direktur NEXT Indonesia Center Herry Gunawan menilai kinerja pengawasan DSI yang telah mulai berjalan di lapangan perlu diperkuat melalui pengukuhan status hukum formal sebagai instrumen atau alat fiskal negara, bukan sebagai badan usaha yang mengejar keuntungan komersial.
Ketegasan status ini dipandang krusial untuk menghindari terjadinya tumpang tindih fungsi maupun kerancuan peran operasional.
Herry memaparkan bahwa DSI sepatutnya diposisikan secara murni sebagai entitas negara yang menjalankan supervisi atas lalu lintas ekspor komoditas strategis dalam kapasitasnya sebagai alat fiskal.
Lembaga ini disarankan untuk tidak masuk ke ranah perseroan komersial yang berburu laba business-to-business (B2B), apalagi mengambil peran sebagai pembeli siaga atau offtaker.