IDXChannel - Garuda Indonesia Tbk (GIAA) kembali digugat oleh dua kreditur yang menginginkan agar putusan perdamaian (homologasi) Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dibatalkan.
Pihak yang menggugat GIAA adalah Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company, dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan gugatan terdaftar dengan nomor perkara 6/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2023/PN.Niaga Jkt.Pst pada 7 Februari 2023.
Greylag menyebut maskapai plat merah itu lalai dalam melaksanakan kewajiban berdasarkan putusan homologasi PN Jakarta Pusat No.425/PDT.SUS-PAILIT/2021/PN NIAGA JKT PST tertanggal 27 Juni 2022.
Kreditur ini juga meminta agar pengadilan membatalkan putusan ini, sekaligus meminta pengadilan untuk menetapkan Garuda Indonesia berstatus pailit.