Pelaksana Harian Direktur Utama Garuda Indonesia Tbk, Prasetio, mengatakan perseroan belum menerima keterangan atas pengajuan pembatalan perdamaian dari PN Jakarta Pusat. Ia merinci nilai utang perseroan di Greylag 1410 dan Greylag 1446 masing-masing sebesar Rp1,08 triliun, dan Rp1,26 triliun.
"Perseroan akan berkoordinasi dengan otoritas terkait (PN Jakpus) mengenai informasi tersebut guna mempelajari upaya hukum yang dimaksud," kata Prasetyo dalam keterangan yang diunggah di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (10/2/2023).
Prasetio menambahkan perseroan telah menerbitkan new notes dan ekuitas baru sebagai bentuk instrumen restrukturisasi utang usaha yang telah diterima oleh kreditur yang berhak, termasuk diantaranya kepada kedua pihak Greylag.
Sebelumnya, GIAA terlebih dahulu menggugat dua lessor pesawat tersebut pada Desember 2022 lalu di PN Jakarta Pusat. GIAA menggugat senilai Rp10 triliun karena keduanya diduga mengakibatkan kerugian immaterial atas hilangnya keuntungan dan reputasi Garuda.
"Upaya hukum itu dilakukan sebagai wujud komitmen Garuda Indonesia dalam mengimplementasikan restrukturisasi utang usahha melalui putusan homologasi, serta melindungi kepentingan kreditur yang terus mendukung pemulihan kinerja Garuda," tandasnya.
(SLF)