Penyediaan hunian nasional digerakkan melalui dua skema utama, yakni jalur anggaran belanja internal (APBN Kementerian PKP) dan jalur non-APBN Kementerian PKP yang merangkul kementerian/lembaga lain, pemerintah daerah, sektor perbankan, asosiasi pengembang, hingga mitra strategis lainnya.
Instrumen program berbasis APBN Kementerian PKP diwujudkan melalui Program Bedah Rumah, pendirian rumah susun dan rumah khusus, penanganan kawasan permukiman kumuh, hingga penyaluran bantuan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU).
Di sisi lain, ekosistem pembiayaan di luar APBN Kementerian PKP ditopang oleh alokasi anggaran lintas kementerian/lembaga dan APBD, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), stimulus Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP), Kredit Program Perumahan (KPP), pembebasan biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), serta pemanfaatan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Dari jalur APBN Kementerian PKP, kinerja fisik tercatat sebanyak 62.579 unit pada 2025 dan melonjak menjadi 236.300 unit pada 2026. Sementara itu, jalur non-APBN Kementerian PKP berhasil merealisasikan 789.831 unit pada 2025bserta 701.371 unit sepanjang 2026.